Orang shaleh = Ahli sedekah.

Jumat, 29 Juli 2011

Laporan Keuangan Masjid

Setiap menjelang pelaksanaan sholat jumat, lazim terjadi di masjid2 di Indonesia, pengurus masjid membacakan laporan keuangan masjid di saat yang bersamaan dengan para jamaah yang sedang mengerjakan sholat sunat. Hal itu tentu saja berpotensi mengganggu kekhusu’an para jamaah dalam melaksanakan ibadah sunat tsb.

Padahal, selain mengganggu kekhusu’an jamaah dalam mengerjakan sholat sunat tahiyyatul masjid & ibadah2 sunat lainnya, pembacaan laporan lalu-lintas keuangan masjid tsb tidak efektif dalam mencegah & menemukan terjadinya penyelewengan keuangan & harta benda lainnya milik masjid.

Sebaiknya pengurus masjid menyewa akuntan public yang kredibel untuk mengaudit keuangan & harta benda milik masjid. Hasil audit tsb lalu dilaporkan kepada jamaah masjid dengan cara ditempel di papan pengumuman (majalah dinding) atau diberitakan di bulletin masjid (warta masjid) milik masjid bersangkutan.

Ada baiknya pula jika uang kas masjid bukan hanya dipakai untuk memakmurkan masjid melainkan juga dipakai untuk memakmurkan umat (c.q. Umat yang lemah, yaitu kaum dhuafa).

Jadi, sebaiknya setiap masjid memiliki Badan Amil Zakat, Infaq & Sedekah (Bazis), yang berakte Notaris. Pengurus Bazis diangkat & diberhentikan oleh Pengurus Masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar