Orang shaleh = Ahli sedekah.

Selasa, 30 Agustus 2011

Departemen Dakwah (DD)

Dakwah adalah fardhu ‘ain tapi juga fardhu kifayah (yaitu kewajiban kolektif dimana kewajiban tsb akan gugur bilamana sudah ada sekelompok orang/komite yang mengerjakannya), sebagaimana yang disebutkan di dalam al Quran surat Ali Imran : 104.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.


Jika dakwah adalah fardhu kifayah maka urusan dakwah cukup dikerjakan oleh Kementerian/Departemen Dakwah, baik Departemen Dakwah milik pemerintah (jika Negara berbentuk Negara Islam maka tentu saja harus ada Kementerian Dakwah yang dipimpin oleh menteri/wazir urusan dakwah) ataupun oleh Departemen Dakwah milik organisasi-organisasi non pemerintah (LSM), seperti Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) milik Nahdlatul Ulama, Majelis Tabligh & Dakwah Khusus (MTDK) milik Muhammadiyah, dll.


Tugas Departemen Dakwah antara lain : Membina masjid-masjid, majelis-majelis taklim, madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, sekolah-sekolah Islam, perguruan-perguruan Tinggi Agama Islam sebagai lembaga pencetak kader-kader Da’i, kursus-kursus agama Islam, perpustakaan-perpustakaan Islam, media-media massa, dll, milik Departemen Dakwah bersangkutan.


Departemen Dakwah juga mengkader, menyeleksi, mengangkat & memberhentikan para Imam (pengurus) Masjid, Khotib, Penceramah Agama, Guru Agama Islam di masjid-masjid, madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, majelis-majelis taklim, kursus-kursus agama Islam, Pembina Rohani di rumah-rumah sakit & penjara-penjara, dll.


Departemen Dakwah sebaiknya berada dibawah pemerintah pusat (jika Negara berbentuk Negara Islam) atau berada dibawah pengurus pusat (bagi ormas/partai Islam) dan memiliki cabang/ranting di setiap propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar