Melawan pemurtadan.
Setiap organisasi Islam harus memiliki :
· Majelis-majelis Taklim, di setiap ranting organisasi Islam tsb. dengan penceramah dari Departemen Dakwah (DD) milik organisasi Islam bersangkutan. Majelis taklim merupakan salah satu media dalam memerangi syirik, pemurtadan, maksiyat, dll.
· Bazis (Badan Amil Zakat, Infaq & Sedekah) untuk menjalankan roda organisasi & melayani masyarakat.
· Panti-panti Asuhan, di setiap cabang organisasi Islam tsb.
· Panti-panti Sosial, bagi para Tunawisma, Pengemis, dll., di setiap cabang organisasi Islam tsb.
· Rumah-rumah Singgah bagi anak-anak jalanan, di setiap cabang organisasi Islam tsb.
· Sekolah-sekolah Islam, Madrasah-madrasah, Pondok-pondok Pesantren hingga Perguruan-perguruan Tinggi sebagai sarana pengkaderan. Para pemimpin (pengurus) organisasi Islam harus merupakan lulusan dari lembaga pendidikan internal yg dimiliki oleh organisasi Islam bersangkutan.
· Rumah-rumah Sakit Islam, Klinik-klinik & Balai Pengobatan Islam.
· Departemen Dakwah (DD).
· Media massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar