Organisasi/lembaga da'wah sebaiknya menamakan
wilayah kerjanya dgn nama wilda' (wilayah da'wah), yg dibagi mjd:
1. Wilayah Da'wah (wilda') tingkat propinsi.
2. Wilda' tingkat kabupaten/kota.
3. Wilda' tingkat kecamatan.
4. Wilda' tingkat kelurahan/desa.
5. Wilayah da'wah khusus (wildasus) misalnya
di penjara, kompleks prostitusi, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar