Uang kas masjid sebaiknya bukan hanya dipakai
untuk kemakmuran masjid melainkan juga untuk kemakmuran umat, misalnya
untuk menyantuni kaum dhuafa, menggaji guru-guru Madrasah Diniyah dan
Majelis Taklim yang dikelola oleh masjid bersangkutan, dan
lain-lain.Untuk itu setiap masjid sebaiknya memiliki Lembaga Amil Zakat,
Infaq dan Sedekah (Lazis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar