Dewan Pengurus Cabang (DPC) sebaiknya memiliki:
Bidang Kematian, termasuk pengurusan jenazah.
Bidang Kesehatan/Pos Kesehatan/Balai Pengobatan.
Bidang Pengurusan Anak2 Yatim dan Anak2 Asuh (Panti Asuhan).
Bidang Amil Zakat, Infaq dan Sedekah.
Bidang Keamanan.
Bidang Pendidikan Dan Pengajaran Agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar