Seorang
calon anggota baru, sebelum diangkat menjadi anggota penuh harus melewati masa
tunggu. Di dalam masa tunggu tersebut, setiap calon anggota harus aktif
mengikuti Kursus Ideologi Partai (KIP) selama 1 tahun atau selama 2 tahun bagi
calon anggota yang merupakan mantan pengurus partai lain yang berbeda ideology.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar