Setiap Ranting yang beranggota banyak, harus
membagi anggota-anggotanya dalam Usrah-Usrah (kelompok-kelompok kecil), yang
masing-masing terdiri dari minimal 7 orang dan maksimal 10 orang.
Anggota-anggota wanita dapat
diorganisasi dalam Usrah-Usrah tersendiri (Usrah-Usrah khusus wanita).
Usrah tidak perlu membentuk Dewan
Pimpinan, tetapi cukup memilih seorang Ketua Usrah dan seorang Wakilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar