Sebenarnya ide mengenai Negara Islam atau bukan sy tidak terlalu mempermasalahkannya. Tapi sy menghargai siapa saja yg mendukung ide tentang Negara Islam walaupun sy belum tentu sependapat dalam hal ini. Kebetulan sy memiliki banyak teman dari beberapa kelompok yang mendukung ide tsb.
Bagi sy, apakah Negara itu berbentuk Negara Islam atau bukan itu tidak terlalu penting. Yang penting adalah siapakah yang mengurus kaum mukminin (umat Islam) ? Apalagi khusus di Indonesia ada lebih dari 200 juta kaum mukminin yang tentu saja membutuhkan pemimpin (Amirul Mukminin) untuk memimpin Jamaatul Mukminin Indonesia & untuk mengurus & melayani kaum mukminin khususnya dalam urusan2 keagamaan Islam seperti Pengadilan Agama (Pengadilan Syariah), Perkawinan & Perceraian, Haji, Wakaf, Zakat, Infaq & Sadaqah, Penyelenggaraan Jenazah Muslimin, Pembinaan Rohani, Pendidikan & Pengajaran Agama, Pengkaderan Ulama, Mengkounter pemurtadan, Dakwah Islam, Mengurus Masjid2 di seluruh Indonesia, Mengurus Anak2 Yatim Muslim & Janda2 Muslim, Mengurus Fukara wal Masakin di kalangan muslimin, dll.
Di dalam suatu Negara baik yang berbentuk Negara Islam atau bukan Negara Islam, rakyatnya terdiri dari dua kelompok yaitu rakyat yang beragama Islam (kaum mukminin) & rakyat non muslim (kafir dzimmi; kafir yang tidak memerangi Islam). Baik di dalam Negara Islam atau bukan Negara Islam, kaum mukminin dipimpin oleh Amirul Mukminin sedangkan kaum non muslim dipimpin oleh pemimpin agamanya masing2, misalnya kaum Katolik dipimpin oleh Uskup. Tapi jika suatu Negara berbentuk Negara Islam maka menurut tradisi Islam, Amirul Mukminin merangkap sebagai Kepala Negara (Sultan, Imam, Presiden, Malik, dll), sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri (wazir agung/grand vizier), atau bisa pula Amirul Mukminin merangkap sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan (tergantung konstitusi yang dipakai oleh masing2 negara, karena setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, seperti individu2 manusia). Khusus di Iran, Negara yang berdasarkan tradisi syiah, kepala Negara adalah Imam (wali fakih) & harus merupakan keturunan dari Ali bin Abi Thalib, sepupu sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW, dan saat ini dijabat oleh Imam Ali Khamanei yang menggantikan Imam Khomeini sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden yang dipilih dalam pemilu & saat ini dijabat oleh Mahmud Ahmadinejad. Kepemimpinan/Imamah dalam syiah sesungguhnya adalah kepemimpinan dinasti yakni dinasti Ali bin Abi Thalib, karena sesuai namanya, syiah berasal dari syiah Ali yang artinya pengikut Ali yang mana kemunculannya diawali ketika terjadi perang saudara sesama muslimin antara kelompok Ali (syiah Ali) melawan Muawiyah (dinasti Umayah) yang sesungguhnya merupakan sebuah konflik politik bukan konflik theology.
Dalam peranannya sebagai Amirul Mukminin sekaligus sebagai Kepala Negara Islam maka Sultan/Presiden/Imam memimpin dua lembaga sekaligus yakni lembaga Negara & lembaga Jamaatul Mukminin. Sedangkan jika Negara tidak berbentuk Negara Islam maka Amirul Mukminin hanya memimpin lembaga Jamaatul Mukminin yang terpisah dari lembaga Negara & kedudukannya tidak berada di atas ataupun dibawah Kepala Negara.
Rasulullah SAW tempo dulu pada awalnya hanya memimpin Jamaatul Mukminin pada saat masih berada di Makkah, namun setelah berada di Madinah beliau menjadi pemimpin Jamaatul Mukminin sekaligus merangkap sebagai pemimpin Negara Madinah.
Jadi yang paling penting menurut sy adalah adanya Amirul Mukminin Indonesia yang mengurus & melayani kaum mukminin Indonesia. Amirul Mukminin tsb bisa merupakan kepemimpinan tunggal bisa pula berupa kepemimpinan kolektif yg berbentuk dewan. Mekanisme pemilihan & pengangkatannya diserahkan kepada Majelis Syuro. Tradisi awal Islam pasca wafatnya Rasulullah SAW mengajarkan agar kaum muslimin membentuk lembaga Majelis Syuro (semacam parlemen Islam) yang bertujuan : sebagai wadah untuk ukhuwah Islamiyah, untuk menyatukan semua faksi (karena semakin banyak manusia maka akan semakin banyak perbedaan pendapat), menghindari perpecahan & mencegah kediktatoran baik kediktatoran individu maupun kediktatoran kelompok tertentu (menganggap diri /kelompok sendiri adalah yang paling benar atau mengkafirkan kelompok muslim yang lain adalah salah satu bentuk kediktatoran). Setiap manusia (kecuali para nabi & rasul yang ma’shum) adalah berpotensi untuk menjadi dictator.
Sy juga ingin mengusulkan supaya Kantor Urusan Agama (KUA) hendaknya diubah saja namanya menjadi Kantor Urusan Muslimin (KUM) & karena Indonesia bukan Negara Islam maka kedudukan KUM tsb tidak berada dibawah pemerintah melainkan dibawah Amirul Mukminin Indonesia.
Tentu saja akan ada pihak2 yang tidak setuju dengan pendapat sy ini & sy juga tidak ingin mengatakan bahwa pendapat sy ini adalah pendapat yang paling benar karena jika sy mengatakan demikian berarti sy adalah seorang dictator tapi sy menganjurkan agar Majelis Syuro segera dibentuk untuk membicarakan masalah Amirul Mukminin Indonesia ini. Karena keputusan Majelis Syuro adalah keputusan bersama bukan hanya keputusan seseorang atau faksi/golongan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar