Di dalam organisasi massa (ormas) Islam atau partai Islam tidak dikenal adanya iuran anggota melainkan zakat, infaq & sedekah.
Zakat (zakat fitrah & zakat mal termasuk di dalamnya zakat penghasilan) hukumnya wajib bagi anggota2 yang mampu yang termasuk ke dalam kelompok muzakki & tidak wajib bagi anggota2 yang tidak mampu yang termasuk ke dalam kelompok mustahik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar