Para da’i & da’iyah hendaknya diangkat & diberhentikan oleh suatu lembaga (organisasi) Islam.
Maksudnya, pekerjaan dakwah itu sebaiknya dilakukan secara berjamaah (berorganisasi) & tidak sendiri2.
Setiap organisasi Islam – melalui Departemen Dakwahnya masing2 - hendaknya mengkader, menyeleksi, mengangkat, memberhentikan & mengawasi para da’i & da’iyah.
Para Da’i / Da’iyah itu ditugaskan oleh Departemen Dakwah, di :
· Ranting-ranting organisasi Islam bersangkutan (satu ranting minimal satu da’i atau satu tim da’i ).
· Masjid2, sbg pengurus masjid.
· Majelis2 Taklim, Madrasah2, Sekolah2 & Perguruan2 Tinggi, sbg guru2 & pengajar2 agama Islam.
· Rumah2 Sakit, sbg pembina rohani.
· Penjara2, sbg pembina rohani.
· Militer, sbg pembina rohani.
· Pengadilan Agama (Pengadilan Syariah), sbg hakim.
· Dll.
Sebaiknya tidak ada lagi da’i freelance (da’i tanpa induk organisasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar