Orang shaleh = Ahli sedekah.

Senin, 07 November 2011

Da'i & Da'iyah

Para da’i & da’iyah hendaknya diangkat & diberhentikan oleh suatu lembaga (organisasi) Islam.

Maksudnya, pekerjaan dakwah itu sebaiknya dilakukan secara berjamaah (berorganisasi) & tidak sendiri2.

Setiap organisasi Islam – melalui Departemen Dakwahnya masing2 - hendaknya mengkader, menyeleksi, mengangkat, memberhentikan & mengawasi para da’i & da’iyah.

Para Da’i / Da’iyah itu ditugaskan oleh Departemen Dakwah, di :

·         Ranting-ranting organisasi Islam bersangkutan (satu ranting minimal satu da’i atau satu tim da’i ).
·         Masjid2, sbg pengurus masjid.
·         Majelis2 Taklim, Madrasah2, Sekolah2 & Perguruan2 Tinggi, sbg guru2 & pengajar2 agama Islam.
·         Rumah2 Sakit, sbg pembina rohani.
·         Penjara2, sbg pembina rohani.
·         Militer, sbg pembina rohani.
·         Pengadilan Agama (Pengadilan Syariah), sbg hakim.
·         Dll.

Sebaiknya tidak ada lagi da’i freelance (da’i tanpa induk organisasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar