Orang shaleh = Ahli sedekah.

Senin, 07 November 2011

Paramiliter

Setiap partai & ormas lazimnya memiliki organisasi paramiliter (laskar) lengkap dengan struktur organisasi & kepangkatannya.

·         Organisasi paramiliter bukan hal yang asing dalam sejarah nasional Indonesia.
·         Komando dari setiap organisasi paramiliter dipegang oleh Pengurus Pusat (Komite Sentral) dari partai / ormas bersangkutan.
·         Organisasi paramiliter tsb berguna untuk menjaga para pemimpin & anggota partai / ormas, aset2 milik partai / ormas serta kegiatan2 partai / ormas bersangkutan.
·         Organisasi2 paramiliter di Indonesia sebaiknya tidak bersenjata selain tongkat.
·         Jika ada bencana alam, paramiliter tsb dpt dikerahkan untuk membantu mengatasi bencana.
·         Paramiliter tsb juga dpt digunakan sbg tenaga bantuan / cadangan dalam melawan musuh Negara.
·         Organisasi paramiliter yang melakukan tindakan yang bersifat makar dapat dibubarkan atau dinyatakan sbg Organisasi Terlarang (OT) & para komandan beserta anggota2nya dpt dinyatakan sbg buronan.
·         Indonesia perlu memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang organisasi2 paramiliter.


Contoh organisasi paramiliter adalah Schutzstaffel (SS) milik partai Nazi, Brigade Izzudin al Qassam milik partai Hamas, Brigade Syuhada al Aqsa milik partai Fatah, Banser milik GP. Anshor, dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar