Orang shaleh = Ahli sedekah.

Rabu, 30 November 2011

Khotib Jumat

Khotib jumat sebaiknya berasal dari jamaah muslimin setempat, terutama berasal dari Dewan Pengurus Masjid bersangkutan. Alasannya adalah sbb :

·         Warga setempat atau Dewan Pengurus Masjid bersangkutan betul2 mengetahui permasalahan aktual yang dihadapi oleh kaum muslimin setempat, sehingga khotbah2nya merupakan uraian dari ayat2 Al Quran & hadits2 nabi yang diaktualisasikan dengan permasalahan aktual yang dihadapi oleh warga setempat.
·         Khotbah jumat juga merupakan majelis taklim (majelis pengajaran) sehingga akan lebih baik jika khotbah jumat itu diajarkan oleh Dewan Khotib (Dewan Pengurus Masjid) yang tetap & tidak berganti2 – dalam masa bakti tertentu - dalam upaya memberi pengajaran yang berkesinambungan. Hal itu telah dicontohkan oleh rasulullah SAW yang mana beliau menjadi khotib tetap di masjid Nabawi Madinah atau beliau mengangkat para Da’i untuk menjadi Imam (merangkap khotib tetap) di masjid2 di kota2 lain.
·         Kalau khotib itu berasal dari tempat (masjid) lain maka hal itu akan mencegah adanya regenerasi khotib dari kalangan muslimin setempat, sehingga dalam jangka panjang tidak akan ada muslim setempat (Dewan Pengurus Masjid bersangkutan) yang mampu untuk menjadi khotib.
·         Khotib yang berasal dari tempat (masjid) lain disebut sebagai khotib tamu, dapat diundang sebagai khotib (penceramah / pembicara) untuk acara2 khusus, misalnya pada peringatan hari2 besar agama Islam, dengan tujuan untuk meningkatkan ikatan silaturrahim antar masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar