Kementerian Agama (Kemenag) c.q. Ditjen Bimas Islam sebaiknya menyelenggarakan majelis-majelis taklim di setiap masjid, yang meliputi :
· Majelis Taklim Anak-anak (untuk anak-anak usia SD), hari/waktu …. Ustadz ……
· Majelis Taklim Remaja (untuk remaja usia SMP & SMA), hari/waktu …. Ustadz …..
· Majelis Taklim Pemuda & Mahasiswa, hari/waktu …. Ustadz …..
· Majelis Taklim Kaum Ibu, hari/waktu …. Ustadzah ……
· Majelis Taklim Kaum Bapak, hari/waktu …. Ustadz …...
· Majelis Taklim Muallaf, hari/waktu …., Ustadz ……
Para penceramah / pengajar dari Kementerian Agama sebaiknya tidak menerima “amplop” bagi ceramah-ceramah (khotbah-khotbah) nya karena sudah digaji oleh Negara.
Majelis-majelis taklim tersebut hendaknya memiliki kurikulum dan silabus yang dibuat oleh Kemenag.
Hal itu adalah bagian dari pembangunan di bidang mental / spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar