Orang shaleh = Ahli sedekah.

Rabu, 09 November 2011

Majelis Taklim


“Hidupkanlah majelis taklim tapi janganlah mencari hidup dari majelis taklim.”

Setiap ormas Islam/partai Islam hendaknya mengadakan majelis-majelis taklim DI SETIAP CABANG/RANTINGNYA secara rutin & terjadwal, dengan penceramah (ustadz) dari Departemen Dakwah (DD) milik ormas/partai Islam bersangkutan.

Selain sebagai forum silaturrahim diantara anggota-anggota ormas/partai Islam bersangkutan, majelis taklim juga merupakan salah satu media dalam memerangi kebodohan, pemurtadan, aliran-aliran sesat, kemaksiyatan, kriminalitas, syirik, bid’ah, khurafat, dll. Media lainnya misalnya : majalah, radio & tv.


Majelis taklim dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu :

·         Majelis taklim anak-anak, yaitu untuk anak-anak usia SD (terutama diperuntukkan bagi anak-anak dari anggota ormas Islam / partai Islam bersangkutan).
·         Majelis taklim remaja, misalnya majelis taklim yang diadakan oleh perkumpulan Remaja Masjid, Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM), dll.
·         Majelis taklim pemuda & mahasiswa, misalnya majelis taklim yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), dll.
·         Majelis taklim kaum bapak.
·         Majelis taklim kaum ibu, misalnya majelis taklim yang diadakan oleh Aisyiah (organisasi wanita Muhammadiyah), Muslimat NU, Muslimat Hidayatullah (Mushida), dll.


Di dalam Majelis Taklim biasanya ada pengajian Tafsir Al Quran, pengajian Hadits, pengajian Fiqh, dll.

Tapi jangan lupa, hendaknya di majelis taklim juga ada pengajian Sirah Nabawi (Biografi Nabi Muhammad SAW.). Sebab, bagaimana mungkin bisa meneladani Rasulullah SAW jika tidak mengetahui biografi beliau ?

Hendaknya berhati-hati dalam memilih kitab-kitab Sirah Nabawi untuk diajarkan, karena banyak sekali kitab-kitab Sirah yang dibuat oleh kalangan orientalis, yang dikarenakan tujuannya adalah untuk menghancurkan Islam maka tentu saja isinya adalah fitnah & kebohongan.

Di dalam penjara (Lembaga Pemasyarakatan) sebaiknya juga ada Majelis Taklim. Penilaian terhadap para Narapidana yang berhak mendapat remisi sebaiknya juga berdasarkan frekuensi kehadiran mereka (absensi) dalam mengikuti Majelis Taklim tsb.

Majelis Taklim di dalam LP sebaiknya dibagi menjadi beberapa kelompok Majelis Taklim dengan masing-masing Majelis Taklim memiliki peserta maksimal sebanyak 10 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar